Pemerintah menawarkan sukuk negara tabungan ke masyarakat. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Pemerintah menawarkan sukuk negara tabungan ke masyarakat. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

Mulai Rp1 Juta Bisa Investasi Sukuk Tabungan

Nia Deviyana • 01 Februari 2019 14:02
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan instrumen investasi surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara tabungan dengan seri ST-003. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap investor asing dan mendorong pertumbuhan investor lokal.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dengan potensi pertumbuhan bisnis syariah yang tinggi.
 
"Dengan hadirnya instrumen investasi ini kita ingin mendorong pertumbuhan investor lokal, masyarakat juga punya banyak pilihan investasi berbasis syariah," ujar Luky di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Luky menjelaskan pemesanan minimum bisa dilakukan mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. ST-003 menawarkan imbal hasil 8,15 persen untuk periode pertama pada 27 Februari hingga 10 Mei 2019.
 
Imbal hasil bergantung pada suku bunga BI 7 Days (reverse) repo rate sebesar enam persen ditambah spread tetap sebesar 215 bps (2,15 persen). Kupon ini bersifat mengambang dengan dasar sehingga tidak akan turun lebih rendah apabila BI rate turun, tetapi akan naik bila BI rate lebih tinggi dari enam persen.
 
"Konkretnya kalau BI rate naik, imbal hasil akan mengikuti," kata Luky.
 
Berinvestasi di instrumen ini juga mudah karena bisa dilakukan secara online. Adapun Kemenkeu menggandeng 13 mitra distribusi, termasuk delapan bank, tiga perusahaan sekuritas, dan perusahaan peer to peer lending.
 
Delapan bank yang tergabung yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BCA, Mandiri, BNI, Permata, BRI, dan BTN. Untuk perusahaan sekuritas, bisa mendaftar melalui Trimegah Sekuritas, Bareksa, dan Tanam Duit. Sementara peer to peer lending, bisa mendaftar melalui Investree dan Modalku.
 
Perlu diketahui bahwa instrumen ini bersifat tabungan yang tidak dapat dicairkan seluruhnya sebelum tiba jatuh tempo selama dua tahun. "Pencairan dini hanya maksimal 50 persen setelah satu tahun," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan