Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: MI/SUSANTO
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: MI/SUSANTO

Pemerintah Pastikan LPI Bantu Pembangunan RI, Beda dengan 1MDB

Annisa ayu artanti • 23 Januari 2021 08:00
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia berbeda dengan lembaga sejenis yang telah dibentuk Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
 
Pembentukan LPI merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat masuknya investasi tanpa utang melainkan melalui tambahan modal dengan cara bermitra.
 
"Ini yang kita harapkan bahwa SWF juga yang sangat berbeda dengan milik tetangga yang kemarin ada kasus-kasus sedikit seperti 1MDB atau lainnya," kata Erick, dalam acara 7th Indonesia Islamic Economic Forum, Jumat, 22 Januari 2021.

Erick menjelaskan LPI akan berfokus pada aset yang ada di dalam negeri. Sementara berdasarkan data yang dihimpun 1MDB merupakan perusahaan investasi milik Negeri Jiran yang ditujukan untuk mendorong investasi dan menstimulasi perekonomian.
 
1MDB memiliki fokus pada pengembangan pembangunan proyek strategis seperti di bidang energi, properti, pariwisata, dan agribisnis. Namun sayangnya dana pembangunan yang terkumpul dalam SWF tidak digunakan sesuai tujuan. Perolehan dana tidak digunakan semestinya tetapi untuk berfoya-foya para petinggi.
 
"SWF yang kita bentuk adalah Sovereign Wealth Fund yang fokus kepada aset yang ada di nasional. Nah karena itu tentu ketika ada investasi masuk melalui SWF di aset-aset nasional, dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, dan pengusaha sekitarnya," ujarnya.
 
Erick berharap melalui pembentukan SWF ini diharapkan menciptakan investasi yang bersahabat.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini kehadiran lembaga SWF akan memberi dampak positif. Utamanya dalam membantu pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Ia menyebutkan, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi bisa dicapai didukung oleh langkah-langkah strategis.
 
Salah satunya adalah adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang didalamnya mengamanatkan pembentukan LPI. "Institusi seperti SWF atau Indonesia Investment Authority akan menjadi instrumen yang melengkapi bagi kita di dalam memulihkan ekonomi," kata dia.
 
Di tahap awal, pemerintah akan memberikan SWF ini dana sebesar Rp15 triliun.Pemerintah juga telah menerbitkan tiga payung hukum untuk LPI yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.
 
PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan