Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny Octavianus)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny Octavianus)

Kendala Sistem, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April

Suci Sedya Utami • 30 Maret 2016 15:23
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga 30 April dari sebelumnya ditetapkan 31 Maret. Perpanjangan ini karena ada kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filling dan e-SPT).
 
"Ditjen pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi secara elektronik," demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
 
Selain itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maafnya terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut. Kendala itu membuat proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Seperti diketahui, sejak Senin, 28 Maret malam situs DJP online mengalami kesulitan diakses. Hal ini berlanjut hingga Rabu, 30 Maret pagi. Bahkan situs DJP online sempat down untuk sementara karena banyak yang mengakses.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Selasa, 29 Maret, situs DJP online yang beralamat di djponline.pajak.go.id tidak bisa diakses sejak pukul 10.00 WIB. Jika pun berhasil diakses, tidak bisa masuk ke laman utama.
 
Dalam situs DJP online tersebut tertera tulisan "error 500" yang dalam bahasa IT server milik DJP terlalu penuh karena banyak diakses oleh masyarakat sehingga terjadi overload.
 
Tak ayal, lambanya akses menuju laman DJP online membuat para netizen di media sosial mengeluh karena lamanya proses pengisian SPT pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan