Namun, Presiden Jokowi menargetkan agar posisi Indonesia dalam kemudahan berbisnis naik ke peringkat 40. Ini mengingat kenaikan rangking Indonesia masih belum mampu menggeser negara pesaing di regional ASEAN seperti Singapura yang berada di posisi pertama, Malaysia di peringkat 18, dan Thailand yang duduk di posisi 49.
Staf Ahli bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengakui, target Presiden Jokowi untuk memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Termasuk merombak ketentuan yang ada di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau pun kota.
"Saya kira ada tahapan perubahan di deregulasi, perubahan di implementasi yang kini harus menggunakan teknologi. Selain itu transparan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Bambang, dalam Forum Dialog 'Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah', di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman Kav 18-20, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Menurut dia, butuh tiga perbaikan untuk mempermudah berbisnis sehingga mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Pertama adalah penyederhanaan prosedur yang kini masih menjadi hambatan investor enggan berbisnis di Indonesia.
"Lihat prosedur yang ada itu, berapa banyak prosedurnya. Ini menurut saya yang kita harus mengubah dan menyederhanakan prosedur itu. Kita tinggal koordinasi dengan PTSP daerah," papar dia.
Perbaikan kedua adalah mengurangi biaya logistik dengan membangun infrastruktur transportasi. Sementara ketiga adalah pemangkasan izin sehingga cepat dalam membangun bisnis di Indonesia.
"Biaya ini kita harapkan juga turun dari bangun infrastruktur. Terakhir soal lamanya waktu izin yang ini harus jelas karena ada izin yang tidak perlu lama, tapi ada juga yang perlu lama. Izin ini juga harus menggunakan teknologi dan informasi, kalau tidak bakal lebih parah lagi waktu urus izinnya," cetus Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News