Sebagai identitas bagi wajib pajak, NPWP tidak hanya berfungsi untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga memiliki peranan penting dalam berbagai aspek lain.
Berikut penjelasan mengenai apa itu NPWP dan fungsinya, dikutip dari laman Sahabat Pegadaian.
Pengertian NPWP
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tanda pengenal resmi bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.Setiap wajib pajak yang terdaftar akan memiliki nomor NPWP yang bersifat unik, terdiri dari 15 digit, dan digunakan untuk mengelola hak serta kewajiban perpajakan.
Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP, Ini Dampak Bagi Wajib Pajak dan Rekomendasinya |
Jenis NPWP
- NPWP Pribadi
NPWP ini diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan dan diwajibkan untuk membayar pajak. Biasanya diberikan kepada mereka yang bekerja sebagai karyawan, menjalankan usaha, atau pekerja bebas. - NPWP Badan
NPWP Badan diberikan kepada entitas bisnis atau badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang beroperasi di Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi yang penting, baik dalam urusan pajak maupun non-pajak. Berikut beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui:- Syarat Pengajuan Restitusi Pajak
Wajib pajak yang membayar pajak lebih dari jumlah yang seharusnya bisa mengajukan pengembalian dana tersebut (restitusi). Untuk mengajukan restitusi, NPWP diperlukan sebagai dokumen identitas wajib pajak. - Pengurangan Tarif Pajak
Kepemilikan NPWP dapat memberikan manfaat berupa pengurangan tarif pajak, misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu 20% lebih besar dari tarif yang berlaku untuk pemilik NPWP. - Dokumen Penting untuk Urusan Non-Pajak
NPWP juga sering menjadi syarat penting dalam berbagai urusan non-pajak. Misalnya, NPWP dibutuhkan dalam proses pengajuan kredit atau ketika mengurus perizinan usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Cara Membuat NPWP
Bagi yang belum memiliki NPWP, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Proses online melalui situs Dirjen Pajak lebih praktis, sementara cara offline bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.NPWP bukan hanya sebagai identitas pajak, tetapi juga berfungsi dalam berbagai urusan keuangan dan administratif lainnya. Oleh karena itu, memiliki NPWP adalah langkah penting bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Semoga membantu. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News