Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom/Eko.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Medcom/Eko.

Asyik, Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan

Eko Nordiansyah • 21 Juni 2022 12:59
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta pensiunan pada bulan depan. Pencairan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
 
Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
 
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibayarkan paling cepat pada Juli," tulis PMK tersebut dilansir di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

Selanjutnya, besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja.
 
"Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli," tulis Pasal 12 ayat (2) PMK tersebut.
 
Adapun aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
 
Aparatur Negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara itu, Pejabat Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan, Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
 
Kemudian ada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan