"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 31 Maret pukul 08.00 WIB pagi tadi sebanyak 10.747.453," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
Ia menambahkan, pelaporan SPT terdiri dari dari SPT orang pribadi sebanyak 10.461.677, dan sisanya merupakan SPT badan. Sementara yang menggunakan layanan elektronik ada 10.292.916, sedangkan secara manual 454.537 atau hanya 4,2 persen.
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhirnya masa pelaporan. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Neilmaldrin juga mengingatkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan menyampaikan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan denda juga akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id sehingga pelaporan SPT bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Selain itu, DJP juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Terlebih wajib pajak bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaporkan SPT atau terlambat, berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye, dan panutan, menambah booth-booth informasi e-filing untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal ini diantaranya kepatuhan SPT Tahunan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id