Ia mengatakan, Perpres ini bukan spesifik menekankan pelayanan seperti yang telah dijalankan PTSP saat ini. Tetapi, lebih fokus untuk pengawalan kepada investor-investor skala besar.
"Kalau ini kan tujuannya pelayanan. Tapi yang dirasakan oleh kami pengawalan terhadap investor, terutama investor yang besar-besar," kata Thomas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Seringkali, sebut Thomas, para investor itu membuat perusahaan-perusahaan baru untuk mengerjakan suatu proyek. Padahal proyek tersebut merupakan proyek prioritas yang harus diketahui detil identitas perusahaan baru tersebut dari mana dan siapa pemiliknya.
Perpres ini menjadi landasan hukum untuk pengawalan para investor-investor tersebut. Investor besar nantinya akan diberikan identitas tunggal.
"PT nya namanya apa, dan tidak jelas perusahaan itu apa milik investor besar. Jadi kita mau berikan single identifier semacam identitas tunggal yang jelas. Ini proyeknya jelas ini milik siapa bahwa ini proyek prioritas jadi harus di kawal Kementerian ke Kementerian," jelas dia.
Mengurangi Ego Sektoral
Thomas menambahkan, Perpres yang juga merupakan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 ini diyakini akan dapat mengurangi ego sektoral yang kerap terjadi di lintas kementerian saat ini. Melalui Perpres ini akan ditunjuk eselon I dari Kementerian Lembaga yang bertugas untuk lebih akuntable terhadap investor.
"Kedua, mengurangi ego sektoral dengan ini akan ditunjuk eselon I eselon I dari semua Kementerian dan lembaga yang ikut bertanggung jawab harus ikut memiliki. Harus accountable atas nasib para investor," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News