Demikian tegur anggota Komisi VI DPR Julian Batubara kepada Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Richard Joost Lino. Teguran disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).
"Pastilah dwelling time ini tidak hanya masalah dokumen. Pelindo sebaiknya jangan lepas tangan, kan kejadiannya di pelabuhan yang merupakan wilayah Pelindo II," kata Julian.
Akibat waktu tunggu yang berhari-hari, pengusaha harus mengeluarkan uang lebih besar untuk ongkos transportasi. Terutama untuk membongkar barang yang didatangkan dari luar negeri.
Jawaban dari Dirut Pelindo II bahwa itu semua akibat proses administrasi yang melibatkan delapan instransi, tidak dapat dipungkuri. Badan Karantina Pertanian, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tetapi ini hanya berlaku untuk komiditas tertentu. "Satu atap belum berfungsi dari delapan lembaga, menjadi masalah yang penting di Pelindo," ujar pimpinan Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana yang memimpin rapat.
Wakil rakyat terpilih dari Jawa Timur ini pun usul agar prosedur administrasi dibuat lebih sederhana. Tak salah memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan pihak-pihak terkait agar waktu pengurusan jauh lebih singkat.
"Harusnya bukan lagi pakai hard copy, tapi sudah dokumen elektronik," ujar Azam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News