Menurut keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis 9 Juni, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Target indikatif dari lelang ini sebesar Rp4 triliun.

Sumber: Kementerian Keuangan
Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaanya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Peserta lelang SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara ddi Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Sumber: Kementerian Keuangan
Lelang dibuka Selasa 14 Juni 2016, pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunnakan akad ijarah sale & lease back, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari DSN MUI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News