Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya semaksimal mungkin untuk menembus target pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.247,7 triliun.
"Kita diminta tanggung jawab untuk mencapai penerimaan, dia memotivasi kita untuk bekerja lebih baik, salah satunya soal bo," kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, menyampaikan pesan Presiden Jokowi, di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
Senada, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menuturkan, Presiden Jokowi memberi arahan pada pegawai Kemenkeu, khususnya pegawai pajak yang bertugas mengumpulkan penerimaan agar berusaha keras menggenjot yang telah ditargetkan, termasuk masalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol yang mengalami penundaan.
"Bukannya enggak jadi, tapi akan kita ubah skemanya. Intinya sesuai arahan presiden barusan, kita akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran tanpa harus menunggu dunia usaha. Itu pesannya dan itu sudah ditangkap dengan baik," jelas Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan mencabut Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang akan diberlakukan pada 1 April mendatang.
Alasan pencabutan tersebut karena ada permohonan dari pengusaha-pengusaha truk yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Dengan adanya PPN 10 persen dikhawatirkan dapat meningkatkan harga barang. Namun, karena bersikeras pajak tol harus jalan, Sigit akhirnya mengirimkan draf peraturan pemerintah (PP) pada Presiden Jokowi.
"Mau enggak mau kita buat PP dulu untuk pengecualian. Jadi pengecualian untuk barang-barang strategis, pengecualian kendaraan besar, jadi lebih ke orang pribadi golongan 1," ungkap Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News