Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

Utang Pemerintah Dipastikan untuk Pembangunan Nasional

Desi Angriani • 16 Agustus 2019 16:22
Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan utang pemerintah dimanfaatkan untuk pembangunan nasional. Utang tersebut selama ini digunakan dalam menopang sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, maupun pertahanan dan keamanan dalam negeri.
 
"Utang dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2020 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
 
Untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah tak melulu mengandalkan utang. Namun, menggunakan pembiayaan yang kreatif dengan memberdayakan peran swasta, melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Utang dikelola melalui kombinasi instrumen yang efisien, di antaranya dengan mempertimbangkan faktor risiko, serta pemanfaatannya secara lebih produktif," ungkap dia.
 
Lebih lanjut, defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB dikendalikan dalam batas aman atau di bawah tingkat yang diatur dalam UU Keuangan Negara. Upaya tersebut tercermin dalam penurunan angka Defisit Anggaran dari 2,59 persen terhadap PDB pada 2015, menjadi sekitar 1,93 persen pada 2019.
 
"Pada 2020 diturunkan lagi menjadi 1,76 persen," tambah dia.
 
Sejalan dengan itu, defisit keseimbangan primer, lanjutnya juga dipersempit dari Rp142,5 triliun pada 2015, menjadi sekitar Rp34,7 triliun pada 2019. Kebijakan fiskal tersebut, diharapkan mampu menjaga keseimbangan primer atau bahkan surplus dalam waktu dekat.
 
"Defisit keseimbangan primer diupayakan lebih rendah lagi menjadi Rp12,0 triliun pada 2020," pungkasnya.
 
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp4.571,89 triliun. Utang ini naik Rp43,44 triliun dibanding posisi utang pemerintah bulan sebelumnya sebanyak Rp4.528,45 triliun.
 
Secara rinci, utang pemerintah terdiri dari pinjaman sebanyak Rp782,54 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.776,12 triliun. Untuk pinjaman, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp775,64 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp6,9 triliun.
 
Bila dirinci lebih jauh, pinjaman luar negeri terdiri atas bilateral Rp319,68 triliun dan multilateral sebanyak Rp417,23 triliun. Kemudian pinjaman komersial sebesar Rp38,73 triliun.
 
Sedangkan SBN terdiri dari denominasi rupiah Rp2.741,10 triliun dan utang berdenominasi valas yang mencapai sebanyak Rp1.048,25 triliun. Bila dirinci, utang SBN denominasi rupiah terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) Rp2.290,44 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp450,67 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan