Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasi ini guna mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Untuk itu, syarat penyaluran dana desa kini dikurangi.
"Sekarang relaksasi hanya dengan dua syarat, yakni Perkada (peraturan kepala daerah). Ini bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah. Dan kedua, surat kuasa," kata dia, dalam video conference di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Sebelumnya, pencairan dana desa untuk tahap I diwajibkan memenuhi tiga persyaratan yaitu Perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes), dan surat kuasa.
Untuk pencairan tahap II, tidak diwajibkan persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sebagaimana seharusnya. Kini pemerintah daerah yang diminta berperan aktif melaporkan desa layak salur dalam sistem ONSPAN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
"Pemdanya harus melakukan tagging atas desa-desa mana yang layak salur dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB. Harapannya tahap II tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap II," ungkapnya.
Sementara untuk pencairan tahap III sama seperti ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Desa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting, dan Perkades untuk bisa mencairkan dana desanya.
Meski begitu, pemerintah juga mempermudah penyaluran dana desa yang bisa dilakukan secara bulanan. Misalnya bulan pertama dan kedua 15 persen, kemudian 10 persen di bulan ketiga. Bahkan untuk tahap I dimungkinkan lebih dari satu kali pencairan dalam sebulan.
"Total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu (pencairan tahap I), maka kita buka kemungkinan untuk penyaluran lebih dari satu kali dalam satu bulan. Harapan kita, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang-orang yang berhak," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News