Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

UU Cipta Kerja Dorong Indonesia Raih Cita-cita Negara Berpendapatan Tinggi

Husen Miftahudin • 27 September 2023 11:06
Jakarta: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang saat ini berlaku merupakan bagian integral dari rangkaian reformasi struktural yang diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta mendorong Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi (high income country).
 
"Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata pengamat ekonomi Dendi Ramdani dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
 
Dendi mengatakan, UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) di masa depan.

"Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya," ujar Dendi.
 
Baca juga: RI Harus Maksimalkan Sektor Ini Biar Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
 

Transformasi struktural jadi langkah strategis


Dendi menegaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis. Ia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
 
"Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi," jelas dia.
 
"Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan," tambah Dendi.
 
Beberapa negara, seperti Brasil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.
 
Dendi mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi. Ia menambahkan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dia menekankan Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.
 
"Periode saat ini hingga 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," tutup Dendi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan