Disampaikan Pramono, pada masa persidangan IV lalu, DPR dan Pemerintah telah melakukan proses penyusunan RAPBN 2015 melalui mekanisme pembicaraan pendahuluan. Dalam pembicaraan pendahuluan tersebut, sambung dia, DPR dan Pemerintah telah menyepakati angka-angka asumsi ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan RAPBN 2015.
"RAPBN 2015 memiliki makna khusus. Selain merupakan APBN transisi yang hanya membuat baseline dan memberikan ruang bagi pemerintahan baru nantinya untuk melakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan visi dan misinya, juga merupakan APBN pertama paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pembatalan kewenangan DPR dalam membahas RAPBN sampai rincian kegiatan dan jenis belanja," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Pihaknya mengharapkan perubahan format RAPBN tidak mengurangi kualitas pembahasan DPR guna mewujudkan APBN sebagai salah satu instrumen ekonomi untuk mensejahterakan rakyat.
Disampaikan juga oleh Pramono, strategi kebijakan fiskal diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus perbaikan pemerataan hasil-hasil pembangunan nasional. DPR pun mengingatkan kepada Pemerintah agar benar-benar dapat menjalankan amanat UU bahwa Pemerintah harus mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
"Dewan melihat bahwa politik anggaran harus tetap bersandar pada tujuan pembangunan nasional yakni untuk kemakmuran rakyat banyak. DPR juga harus cemat melihat agar postur dan struktur APBN sehat dan berkesinambungan," terangnya.
Berkesinambungan, maksud Pramono, defisit anggaran yang terkendali menuju keseimbangan primer harus terjaga positif serta rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) harus cenderung menurun. Pertumbuhan ekonomi, lanjut dia, perlu diiringi oleh tingkat inflasi yang rendah dan mampu menurunkan persentase tingkat kemiskinan.
"Dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen pada RAPBN-P 2014, target penurunan angka kemiskinan kemungkinan tidak akan tercapai tanpa ada upaya yang tuntas dalam mengatasi akar masalah kemiskinan," tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam hal pendapatan negara, Pemerintah harus bersungguh-sungguh menuntaskan reformasi perpajakan untuk menghindari kebocoran akibat penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pajak maupun pembayar pajak. Sementara dalam hal kebijakan belanja, lanjut dia, pola alokasi belanja subsidi agar dilakukan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI tahun 1945.
"Subsidi masih diperlukan dan dialokasikan pada bidang-bidang strategis, seperti infrastruktur, pertanian dan UMKM. Besaran alokasinya telah ditetaplkan dalam ketentuan UU agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News