Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Revisi UU, Kemudahan Berbisnis RI Bisa Naik Peringkat di Bawah 100

Suci Sedya Utami • 28 Oktober 2015 18:36
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot. Dirinya mengatakan, usulan revisi ini memang sempat tertunda di mana sebelumnya pada 2014 pernah diajukan namun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun itu.
 
"2015 juga tertunda karena adanya pergantian pemerintahan sehingga tidak ada yang mengikuti dan tak masuk dalam prolegnas," kata Yuliot di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).

Dirinya berharap dengan diusulkannya tahun ini, pembahasan di DPR akan bisa masuk dalam prolegnas dan dituntaskan pada tahun depan.
 
"Kita akan carry over paling lambat 2016 diselesaikan, tahun ini sudah diajukan, kita ingatkan kementrian Kemenkumham dan sekretariat DPR," ujarnya.
 
BKPM menganggap UU tersebut perlu direvisi. Pasalnya dalam beberapa pasal disebutkan ketentuan bagi pengusaha yang ingin mendirikan perseroan paling sedikit memiliki modal dasar Rp50 juta. Para pendiri diwajibkan menempatkan atau menyetor 25 persen dari modal dasar tersebut atau Rp12,5 juta. Dasar tersebut dianggap sebagai penghambat untuk memulai usaha.
 
Lebih jauh, Yuliot menambahkan, dirinya percaya jika aturan tersebut direvisi maka pengaruhnya untuk peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB) di Indonesia bisa diperbaiki di bawah peringkat 100.
 
Sekadar informasi, World Bank Group merilis survei ease of doing businness atau kemudahan usaha di Indonesia pada peringkat ke 109 dari 189 negara, atau naik 11 peringkat dari yang sebelumnya di posisi 120.
 
"Kalau memperbaiki satu itu saja peringkat kita sudah di bawah 100, efeknya tinggi banget bagi peningkatan peringkat," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan