Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan DJBC Erwin Hariadi mengaku masih ada waktu untuk menggenjot penerimaan. Salah satunya berasal dari peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau.
"Jadi, 85 persen penerimaan kita itu tergantung dari cukai tembakau. Kebetulan hasil tembakau itu kita ada fasilitas kredit yang jatuh tempo itu di akhir bulan," ujar Erwin di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016).
Dia melanjutkan, semua kredit cukai hasil tembakau baru akan masuk pada tanggal 29 dan 30 setiap bulannya. Dari situ, Erwin menyakini ada potensi penerimaan sebanyak Rp30 triliun.
"Semua kredit-kredit cukai hasil tembakau itu rerata di (tanggal) 29-30, itu terakhir pembayaran. Jadi masih ada sekitar Rp30 triliun lagi yang akan jatuh tempo di 30 Desember 2016," imbuhnya.
Erwin menjelaskan kredit dari cukai hasil tembakau itu masuk dalam CK-1 atau dokumen permohonan pemesanan pita cukai. Apabila pita cukai telah diambil, maka akan ada dana-dana segar yang masuk dalam kantong DJBC.
"Setelah pengambilan pita yang dipesan, ada (dana) kredit dan ada yang tunai. Yang kredit ini akan jatuh tempo 30 Desember 2016, ya (potensinya) Rp29 triliun. Jadi outlook 97 persen dari target," tegasnya.
Di waktu yang tersisa itu, dia berharap tidak ada masalah dalam sistem pembayaran sehingga penerimaan bisa dikatongi DJBC sepenuhnya. "Doakan saja dalam empat hari ini tidak ada masalah pembayaran, sistem, karena tergantung dari sistem. Semoga berjalan lancar di akhir tahun," pungkas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News