Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto (ketiga dari kiri) (Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto (ketiga dari kiri) (Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

Pemerintah Kenakan Cukai untuk Jenis Plastik Tertentu

Eko Nordiansyah • 18 Desember 2018 12:17
Jakarta: Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai untuk plastik. Langkah ini dilakukan guna mengendalikan peredaran plastik yang dinilai sudah mencemari lingkungan. Namun pengenaan cukai tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya terhadap jenis plastik tertentu saja.
 
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto mengatakan sebanyak 14 persen dari sampah nasional yang mencapai 200 ribu ton per hari merupakan sampah plastik. Oleh karena itu dibutuhkan peran pemerintah guna mengendalikan sampah plastik.
 
"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," kata Nirwala, dalam sebuah diskusi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Menurut dia ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan seperti cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.
 
Hanya saja pemerintah tidak akan langsung mengenakan tarif cukai untuk semua jenis plastik. Salah satu yang paling mungkin dikenakan cukai adalah kantong plastik belanja. Sedangkan plastik jenis lain yang dibutuhkan oleh industri masih bisa dibebaskan dari pungutan cukai.
 
"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun kan," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan alasan pengenaan cukai kantong plastik karena Kementerian Keuangan mendapat mandat menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Namun tujuannya bukan untuk meningkatkan pendapatan negara.
 
"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp500 miliar," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan