"Sampai kemarin, SPT diterima 7,3 juta," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2018.
Dirinya menambahkan, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT-nya sudah mencapai 7,1 juta. Sementara itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT secara online melalui e-filling maupun e-form telah mencapai 94 persen.
"7,1 juta (dari yang sudah melaporkan SPT) di antaranya SPT WP orang pribadi. Kemudian 94 persen pakaian SPT elektronik baik e-SPT maupun e-form," jelas dia.
Tahun ini DJP menargetkan ada sebanyak 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT-nya. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target tahun lalu, yakni wajib lapor SPT sebanyak 17,5 juta wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya sampai batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara wajib pajak badan yakni 30 April. Sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam UU tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi denda administrasi sesuai UU KUP sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Untuk mendorong jumlah pelaporan SPT, DJP akan membuka layanan kantor sampai dengan Sabtu, 30 Maret 2019. Tak hanya itu, DJP juga mengajak wajib pajak lebih awal melaporkan SPT-nya secara online melalui e-filling.
"Laporan SPT bisa e-filling dari mana saja, kapan saja tidak tergantung waktu. Jadi kami hanya melayani di Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filling," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id