Masyarakat pun diarahkan untuk melaporkan SPT pajak secara online atau kerap disebut e-filing, khususnya di masa pandemi. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Namun ternyata, banyak dari masyarakat yang lupa password (kata sandi) e-filing mereka. Alasannya, karena hanya melapor satu tahun sekali. Biasanya, jika sudah lupa, para WP ini akan memasukkan nomor identitas atau kode autentifikasi atau yang biasa disebut Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lalu bagaimana jika kode EFIN ini hilang? Jangan khawatir, berikut ada beberapa cara yang bisa dilakukan WP, dilansir dari laman Ditjen Pajak:
1. Wajib pajak dapat melihat kembali berkas-berkas perpajakan, boleh jadi ada kertas EFIN terselip.
2. Jika cara pertama tidak membuahkan hasil, wajib pajak dapat cek kotak masuk pos elektronik yang telah didaftarkan sebelumnya dan mencari surat elektronik dengan kata kunci EFIN.
3. Jika belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 dengan terlebih dahulu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas diri.
4. Jika ingin cetak ulang EFIN, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan fotokopi kartu identitas dan NPWP beserta aslinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id