"Itu pertimbangan dari Komisi XI DPR. Yang masuk prolegnas antara lain Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Otoritas Jasa Keuangan, dan Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Firman mengatakan daftar Rancangan dan Revisi UU yang masuk Prolegnas akan disetujui pada sidang paripurna pada pekan ini, sebelum parlemen memasuki masa reses. Diharapkan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan sejumlah pihak.
Baca: Segera Redenominasi, Agar Rupiah Tak Dipandang Sebelah Mata
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mengajukan kepada parlemen agar RUU Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Prolegnas 2017. Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin menjelaskan jika RUU Perubahan Harga Rupiah disetujui dibahas di parlemen pada 2017 maka diharapkan dapat disahkan menjadi UU pada 2018.
.jpg)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit yang telah dihilangkan. Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan pemerintah menerapkan masa transisi.
Baca: Redenominasi Sensitif untuk Dibahas di 2017
Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan uang setelah redenominasi masih berlaku. "Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi," kata dia.
Baca: Rencana Redenominasi Rupiah, BI: Tunggu Undang-Undangnya Dulu
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Rencana BI, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit pada nilai nominal rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News