Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

OJK: Nasabah Harus Buka Data untuk Penerimaan Negara

Dian Ihsan Siregar • 07 Maret 2017 14:56
medcom.id, Jakarta: Pemerintah lewat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan keterbukaan bank untuk kebutuhan pajak di Mei 2017. Langkah itu bukan hal yang baru karena sudah ada kesepakatan internasional mengenai pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
 
Agar berjalan dengan lancar, keterbukaan bank untuk kebutuhan pajak‎ akan diiringi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
 
baca : OJK Rilis Aturan Dukung Implementasi AEoI

‎Terkait hal itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad merespons positif. OJK juga siap mengimplementasikan keterbukaan data nasabah untuk pajak di industri jasa keuangan.‎
 
"Ya kita bekerja sama dengan pemerintah dalam banyak hal. Ada dua sebetulnya menjadi topik, dalam rangka AEoI kita meminta kepada setiap nasabah asing yang buka rekening bank di Indonesia ini harus bersedia datanya agar dibuka untuk kepentingan pajak," ungkap Muliaman, ‎ditemui dalam acara Market Outlook 2017 Mandiri Investasi di The Westin Jakarta Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2017.
 
Dia mengklaim dukungan industri jasa keuangan dalam membuka data untuk keperluan pajak telah terealisasi setelah OJK menerbitkan ‎peraturan OJK (POJK) Nomor 25/POJK.03/2015. Inti peraturan tersebut adalah meminta ketersediaan nasabah untuk membuka datanya bagi keperluan pajak.
 
"Kemudian tahun ini kita akan keluarkan surat edaran OJK nya terutama untuk mengantisipasi implementasi AEoI," jelas Muliaman.
 
Aturan yang diterbitkan OJK tersebut, lanjut Muliaman, bisa membantu nasabah untuk membuka dan bersedia diperiksa untuk kebutuhan pajak. Aturan tersebut juga memiliki sifat yang sementara, sebelum adanya undang-undang (UU) yang benar-benar mengatur terkait pembukaan data bank untuk kebutuhan data pajak.
 
"Saya berharap dalam waktu dekat dapat segera diterbitkan aturan mengenai keterbukaan informasi (AEoI). Memang pemerintah banyak lakukan kajian. Tapi kita tetap komitmen AEoI berlaku 2018, tetapi kemudian kita juga punya landasan hukum yang kuat untuk bentuk UU, ya khususnya buka data sepanjang untuk keperluan pajak," ‎pungkas Muliaman.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan