Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Marwanto mengatakan, hal ini karena pemerintah mendorong proses penyerapan anggaraan agar lebih baik lagi tahun ini berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.
"Kita perkirakan memang nanti di triwulan satu lebih tinggi dari tahun lalu. Insya Allah mudah-mudahan lebih baik," kata Marwanto di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Marwanto mengatakan, untuk memperbaiki pengaturan bagi bendahara umum negara (BUN), akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur agar BUN bisa melakukan pembayaran melalui sistem online yang sudah dibangun sehingga akan mempercepat proses pembayaran dan menjaga tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik.
Penerapan sistem online ini salah satunya dilakukan dengan tujuan meminimalisasi tindakan yang bisa memicu kerugian negara seperti penyelewengan, korupsi dan sebagainya. Dia meyakini, dengan sistem online, data akan terekam di sistem sehingga akan mengurangi kegiatan tatap muka langsung yang membuatnya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Bendahara kalau bayar-bayar enggak harus pergi ke teler, tapi dia bisa menggunakan ATM, debit electronic banking, sehingga transaksinya lewat elektronik," jelas dia.
Sekadar informasi, serapan belanja kuartal I tahun 2016 yakni 18,7 persen dari pagu Rp2.095,7 triliun atau Rp390,9 triliun. Besaran tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp193,5 triliun serta transfer daerah dan dana desa Rp197,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News