Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambondo mengatakan pemisahan DJP dari Kemenkeu bisa saja terjadi. Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas oleh DPR disinyalir terdapat pasal yang memisahkan DJP dari Kemenkeu.
Menurutnya, sebagai lembaga yang menghasilkan anggaran pendapatan melalui penarikan pajak, DJP memang lebih bagus jika dijadikan sebagai lembaga independen terlepas dari Kemenkeu. Apalagi pajak hampir menyumbang anggaran negara sebanyak 70 persen dari APBN.
"Harusnya mereka (Ditjen Pajak) bisa dikelola sendiri," ujar Donny di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Baca: Januari 2017, Ditjen Pajak Ganti Baju Jadi Badan Penerimaan Pajak
Donny menambahkan, di sejumlah negara maju yang pendapatan dari pajaknya sangat tinggi, memang telah DJP-nya berdiri sendiri terlepas dari Kementerian. Alhasil, lembaga tersebut lebih mudah berjalan dan akhirnya mampu menarik pajak lebih banyak.
"Contohnya Amerika, mereka punya lembaga sendiri untuk pajak. Kalau di kita seperti Badan Narkotika Nasional lah (BNN)," katanya.
Politikus NasDem itu menjelaskan bahwa pemisahan DJP melalui UU KUP memang pada awalnya ingin dibahas pada tahun ini. Namun seiring dengan adanya program amnesti pajak, pembahasan tersebut terpaksa ditunda dan rencanyanya akan dibahas pada 2017.
"Namun bisa saja tersalip oleh UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersamaan dengan demisioner komisioner OJK," imbuhnya.
Di satu sisi, ia tidak menampik jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan berjuang keras mempertahankan DJP di kelembagaannya. "Pastilah (Menkeu menolah DJP dipisahkan), kan kehilangan satu kaki berarti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News