"Pengelolaan DAK merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai desentralisasi fiskal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Pemerintahan Jokowi-JK juga akan meningkatkan DAK di 2016 secara signifikan. Anggaran DAK 2015 yang hanya sebesar Rp58,8 triliun dinaikkan menjadi Rp91,8 triliun.
"Peningkatan anggaran hingga Rp33 triliun tersebut selain realokasi dana Dekonstrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga ke DAK, juga sebagai komitmen pemerintah untuk lebih nata mendorong pembangunan yang lebih mandiri ke daerah," jelas dia.
Menteri Bambang mengatakan DAK ini dianggap sebagai penerimaan APBD dan harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah lebih berperan dalam membangun daerahnya. Sementara itu pemerintah pusat lebih ke koordinasi pemanfaatan dana tersebut agar sesuai pembangunan nasional.
Di samping itu, DAK juga lebih dipertajam menjadi sepuluh bidang. DAK juga tidak lagi disyaratkan harus memiliki dana pendamping dalam pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News