Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumarsono mengatakan, BKPN yang dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian atau lembaga.
"Ini merupakan pekerjaan rumah kami (PUPN) untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini, dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara," ujar Sumarsono dalam Media Briefing DJKN, Jumat, 12 November 2021.
Meskipun begitu, tegas Sumarsono, PUPN akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setiap tahunnya yang memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU). Tujuannya, untuk melakukan penurunan nilai kasus piutang negara.
Sumarsono melanjutkan bahwa target PUPN pada akhir 2021 adalah menurunkan outstanding piutang sebesar Rp2,26 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas. Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan sebanyak Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.
"Kalau untuk outsanding-nya kita sudah ada di angka 100 (persen), dan untuk penyelesain BKPN-nya kita masih di bawah 100 (persen)," ungkapnya.
Dalam mengurus piutang negara, akunya, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan PUPN melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain.
"Kita juga akan melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang terkait. Misalnya seperti alamat tidak diketahui, maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTP-nya. Nanti setelah dapat NIK-nya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya," jelas Sumarsono.
PUPN merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotaannya berasal dari Kemenkeu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
"Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental," pungkas Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News