Ilustrasi. Foto: dok.MI
Ilustrasi. Foto: dok.MI

DPR Ketok RUU APBN 2022 Jadi Undang-Undang

Eko Nordiansyah • 30 September 2021 14:00
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi undang-undang. Kesempatan ini dapat usai rapat paripurna, Kamis, 30 September 2021.
 
"Dapat disetujui dan disahkan UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang diikuti dengan kesepakatan fraksi di DPR.
 
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M. Said Abdullah sebelumnya mengatakan, sembilan dari 10 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU APBN 2022 ini. Hanya Partai PKS yang menerima dengan 27 catatan mengenai RUU APBN 2022.

"Partai PDIP. Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disahkan jadi undang-undang," ungkapnya.
 
Adapun asumsi makro yang disepakati dalam UU APBN 2022 ini antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen atau berada dalam rentang yang diajukan pemerintah sebelumnya yaitu antara lima sampai dengan 5,5 persen.
 
Laju inflasi disepakati sebesar tiga persen dan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.350 per USD sama seperti yang diajukan. Sedangkan Tingkat Bunga SUN-10 Tahun disepakati sebesar 6,80 persen lebih rendah dari usulan pemerintah 6,82 persen.
 
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada 2022 dipatok sebesar USD63 per barel, lifting minyak bumi ditargetkan sebesar 703 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi ditargetkan 1.036 ribu barel setara minyak per hari.
 
Untuk sasaran pembangunan pada tahun depan disepakati, yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditetapkan di kisaran 73,41-73,46, nilai tukar petani ditargetkan antara 103-105, dan nilai tukar nelayan antara 104-106.
 
Sementara tingkat pengangguran terbuka ditetapkan antara 5,6 sampai dengan 6,3 persen, tingkat kemiskinan di kisaran 8,5 sampai sembilan persen, dan rasio gini untuk tahun depan ditargetkan di kisaran 0,376-0,378.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan