Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan membuat pemerintah optimistis kinerja perpajakan Indonesia semakin membaik.
"UU HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan," kata dia, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dari sisi administrasi UU HPP menutup berbagai celah aturan yang ada dan beradaptasi dengan perkembangan aktivitas bisnis. Sedangkan dari sisi kebijakan, UU HPP memperkuat aspek keadilan dalam beban yang ditanggung oleh wajib pajak serta keberpihakan mendukung penguatan sektor UMKM sebagai pelaku utama ekonomi nasional.
Adanya UU HPP dalam jangka pendek akan meningkatkan penerimaan perpajakan dengan rasio perpajakan naik ke kisaran sembilan persen dari PDB. Rasio ini lebih baik daripada yang diasumsikan dalam APBN 2022 sekitar 8,44 persen. Bahkan pada 2025, rasio perpajakan diperkirakan dapat mencapai lebih dari 10 persen.
"Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang diharapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang terus terjadi dengan berkelanjutan," ungkap Febrio.
Selain itu, ia menambahkan, reformasi pajak juga dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur, efisien, dan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural. Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi semakin kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News