Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Riant Nugroho mengatakan, pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan. Pemerintah secara komprehensif akan menganalisa akar permasalahan dan tujuan yang akan dicapai serta dampak yang akan muncul dikemudian hari.
"Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, kita sedang ada di mana, hendak ke mana, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat," kata Riant kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.
Berkenaan dengan rencana revisi PP 109/2012 yang tengah menjadi polemik, menurut Riant, pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian. Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi
"Jika tidak, maka akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek. Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Trikawan Jati Iswono menyampaikan, pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012. Menurutnya, pemerintah tidak akan memutuskan secara sepihak dengan hanya fokus pada aspek kesehatan.
Ia menambahkan, pemerintah juga memikirkan dampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) serta sektor terkait seperti petani tembakau dan pedagang ritel. Revisi PP 109/2012 merupakan kebijakan strategis lintas sektor yang memiliki dampak multi aspek, sehingga perlu pertimbangan dan kesepakatan lintas kementrian/lembaga.
"Karena pengendalian konsumsi ini juga memiliki dimensi yang luas. Pemerintah sangat hati-hati dan independen, kita harus melihat kondisi yang ada di masyarakat. Saat ini pemerintah juga tengah fokus pada pemulihan, maka urgensi dan prioritas menjadi salah satu dari beberapa pertimbangan utama dalam proses penyusunan kebijakan," ungkapnya.
Trikawan menyontohkan, rencana revisi PP 109/2012 ini akan memiliki dampak terhadap IHT di tengah tekanan yang cukup berat dampak dari pandemi covid-19. Sektor pertembakauan saat ini sedang mengalami penurunan karena pandemi sehingga berdampak juga kepada daya beli masyarakat yang melemah.
"Aspek sosialisasi dan edukasi adalah hal yang sangat penting dalam upaya menurunkan prevalensi merokok. Pelayanan kesehatan yang mumpuni untuk berhenti merokok juga dapat menjadi faktor pendukung dalam upaya menurunkan prevalensi merokok," pungkas Trikawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News