Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan hampir seluruh negara telah melakukan pengendalian kantong plastik berupa larangan, pembatasan, atau pengenaan cukai.
Irlandia misalnya menerapkan tarif cukai plastik sebesar Rp322 per kg atau paling tinggi di dunia. Tarif tersebut disusul oleh Filipina sebesar Rp259 ribu per kg dan Kamboja Rp127 ribu per kg.
Sementara tarif cukai terendah diterapkan di Kenya sebesar Rp16 ribu per kg, disusul Vietnam sebesar Rp24 ribu per kg, dan Indonesia diurutan ketiga sebesar Rp30 ribu per kg.
"Kajian ini sudah kita ambil Rp200 per lembar ini surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan negara lain bahkan ada yang sampai ratusan ribu per kg," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Joko memaparkan jenis kantong plastik yang dikenakan cukai ialah petroleum-base yakni bijih plastik yang diperoleh dari minyak bumi. Bijih plastik ini juga terbagi menjadi dua ketegori yaitu, bijih plastik virgin dengan waktu penguraian lebih dari 100 tahun, dan bijih plastik oxodegradable dengan lama waktu penguraian maksimal tiga tahun.
"Opsi pengenaan tarifnya 100 persen dari tarif cukai kantong plastik dengan jumlah lembar per kg adalah 150 lembar," imbuh dia.
Adapun 90 ribu gerai ritel modern di Tanah Air menghasilkan 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik per tahun. Data tersebut diperoleh dari KLHK.
Sementara berdasarkan penelitian Jambeck, dkk (2015), Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia.
Komposisi sampah plastik di Indonesia juga meningkat seiring tingginya konsumsi kantong plastik. Sampah plastik pada 2013 menyumbang 14 persen dari total sampah di Indonesia. Angka tersebut naik menjadi 16 persen pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News