"Tidak ada perubahan (alokasi anggaran subsidi motor listrik). Karena waktu itu target bantuan untuk motor baru di tahun 2023 adalah 200 ribu dan motor konversi 50 ribu," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2023.
Sehingga menurutnya, tak ada soal dari penganggaran subsidi. Bola perluasan penerima manfaat subsidi motor listrik sepenuhnya ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebab, aturan teknis mengenai penerima manfaat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi atas kebijakan bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik berbaterai yang telah digulirkan sejak Maret lalu. Itu dilakukan dengan tetap dalam koridor untuk mendukung transformasi ekonomi yang berkeadilan
Dorong percepatan transformasi ekonomi
Adapun saat ini pengaturan penerima manfaat bantuan ada di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Oleh karena itu, penyesuaian target penerima manfaat bantuan diperlukan perubahan peraturan dimaksud. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan tujuan pemberian bantuan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi di Indonesia.
"Jadi untuk alokasi anggaran sudah dipenuhi, saat ini sebenarnya tinggal dijalankan di level pelaksanaannya. Jadi untuk relaksasi target penerima tidak perlu PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," jelas Wahyu.
"Yang direlaksasi penerimanya waktu itu untuk penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), pelanggan listrik subsidi 450 VA dan 900 VA, dan penerima KUR. Jadi kalau konteks untuk relaksasi target penerima, itu ada di revisi Permenperin," tutur Wahyu.
Rencana perluasan penerima insentif motor listrik itu nantinya bakal berlaku bagi seluruh masyarakat. Syarat penerima subsidi motor listrik dalam Permenperin 6/2023 pun bakal dihapus.
Baca juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Diubah, Begini Mekanisme Barunya |
Satu NIK bisa beli satu motor listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat yang bakal ditetapkan nantinya ialah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat memanfaatkan satu motor listrik bersubsidi.
"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Kemenperin tengah menunggu penerbitan PMK terkait rencana perluasan penerima manfaat subsidi motor listrik.
Namun hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier; Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono; dan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif belum memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News