"Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga tiga sampai lima tahun," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 September 2018.
Untuk itu, Kemenko Perekonomian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis OSS dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lebih lanjut Menko Darmin menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha. Apalagi sistem OSS yang sudah berjalan, sudah saling terhubung.
"Seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saya dapat katakan ini yang pertama kali di Indonesia,” jelas dia.
Sebagai informasi, sampai dengan 12 September 2018, sistem OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.
Dengan demikian, sistem OSS ini rata–rata per hari melayani lebih dari 1.000 registrasi dan menerbitkan NIB lebih dari 500. Sistem OSS pun memberikan layanan 24/7 yang berarti tetap menerbitkan perizinan berusaha pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News