"Apa ini sudah masuk rambu-rambu WTO? Ini PPh Pasal 22, tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Dirinya menambahkan pengenaan kenaikan PPh hingga 10 persen juga telah mempertimbangkan jenis barangnya. Dengan produksi dalam negeri, dirinya memastikan, tidak akan ada kekurangan pasokan karena seluruh barang yang dinaikan PPh-nya sudah disubtitusi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, kenaikan PPh Pasal 22 tidak akan mendiskriminasi antara produk impor dan produk lokal. Apalagi PPh 22 ini bisa dikreditkan dalam perhitungan pajak akhir tahun.
"Yang diberikan sanksi itu yang diskriminasi kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan perlakuannya maka itu diskriminasi," kata Oke.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menaikkan PPh 22 untuk sejumlah barang impor. Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 210 item komoditas yang tarifnya dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen, misalnya, mobil CBU yaitu mobil yang diimpor secara utuh, dan motor besar.
Selain itu, 218 item komoditas dinaikkan tarifnya dari 2,5 persen menjadi 10 persen, yaitu barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri. Sebanyak 719 item komoditas, tarifnya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, yaitu barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News