Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, BI 7 day repo rate berada di level 5,25 persen. Dengan begitu, deposit facility ditetapkan berada di level 4,5 persen dan lending facility diturunkan dari tujuh persen ke enam persen.
"Sebagaimana telah diumumkan pada 15 April untuk mengefektifkan transmisi kebijakan moneter mulai hari ini BI menggunakan BI 7 day repo rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI rate," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Dengan demikian, struktur suku bunga atau term structure operasi moneter Bank Indonesia adalah sebagai berikut, tenor tujuh hari sebesar 5,25 persen; tenor dua minggu sebesar 5,45 persen; tenor satu bulan sebesar 5,70 persen; tenor tiga bulan sebesar 6,10 persen; tenor enam bulan sebesar 6,30 persen; tenor sembilan bulan sebesar 6,40 persen; tenor 12 bulan sebesar 6,50 persen.
BI, kata dia, akan terus menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu deposit facility dan lending facility masing-masing 75 basis poin (bps) di atas dan di bawah BI 7 day repo rate.
"Keputusan itu sejalan dengan upaya menjaga stabiitas makroekonomi dengan tetap menjaga momentum ekonomi domestik di tengah melemahnya ekonomi global," jelas dia.
Dengan kondisi makroekonomi yang terjaga, BI juga masih membuka peluang untuk pelonggaran moneter. Kendati BI akan tetap mencermati kondisi perekonomian domestik secara jangka pendek dan kemungkinan kenaikan Fed Fund Rate.
Sebelumnya, BI telah mengumumkan penggunaan BI 7 day repo rate sejak 15 April. Penetapan ini bertujuan untuk penguatan kerangka operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News