Ken mengaku masih melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pulau itu. Dampak ekonomis pulau bebas pajak yang nantinya berusaha menarik minat investor menanamkan dananya ke indonesia.
"Saya sama bu menteri (Sri Mulyani) masih melihat untung ruginya dulu," kata Ken di Istana Negara, Rabu (10/8/2016).
Dia mengatakan bahwa nantinya pulau ini akan ditaruh dalam ketentuan umum pajak (KUP) tersendiri. Sehingga membutuhkan persetujuan dengan DPR. KUP ini akan diperkuat dengan dasar hukum dari UU, PP atau PMK.
"Belum tahu apakah ini UU, PP, PMK," jelas dia.
Dia melanjutkan bahwa belum ada lokasi yang cocok untuk pulau ini. Namun dia hanya mengatakan bahwa pulau ini akan mirip dengan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada di Batam.
"Mirip KEK, sama seperti itu," kata dia.
Program ini merupakan usul dari Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya yakni, Bambang Brodjonegoro, yang mengaku ingin mencontoh negara tetangga yang telah menerapkan surga pajak di satu wilayah namanya Pulau Labuan. Tax haven merupakan sebutan untuk negara yang memberikan tarif pajak rendah demi menarik perusahaan asing menyimpan uang di negara itu.
Bambang menjelaskan, area tax haven ini akan dijadikan tempat untuk menampung perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri. Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang punya aset di luar negeri akan lebih tertarik untuk menyimpannya di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News