Namun jika wacana tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jadi diterapkan, maka akan menjadi yang pertama kali dalam sejarah Indonesia untuk mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara rasionalisasi atau memensiunkan lebih dini.
"Selama ini belum ada. Pensiun dini juga belum jalan," kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni.
Dia mengatakan pensiun dini pernah mau dicoba untuk Kementerian Keuangan saat Menteri Keuangan dijabat oleh Agus Martowardojo namun tak jadi. Nah, saat ini apakah untuk skala nasional atau hanya PNS di tempat-tempat tertentu saja belum dipahami, sehingga pihaknya belum bisa menghitung taksiran biaya untuk merumahkan para abdi negara tersebut kerena belum ada proposal adanya penjelasan secara langsung ke Kemenkeu.
"Ini kayaknya nasional, harus punya kriteria, dihitung beban budget. Ini yang harus didiskusikan dengan KemenPAN dan Kemenkeu," jelas Askolani.
Sebelumnya, KemenPAN-RB menyatakan rasionalisasi PNS akan dilakukan bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.
Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Hasil pemetaan dibagi ke dalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya di antaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan alisa melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News