Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/21/PBI/2015 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional berlaku efektif mulai 1 Desember 2015.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Solikin M Juhro memprediksi pertumbuhan kredit perbankan selama tahun ini berkisar antara 10-11 persen. Menurut dia, kondisi tersebut sangat bergantung pada kegiatan ekonomi dalam negeri.
"Kalau ekonomi melesu, maka kebijakan ini akan kurang efektif," ujar Solikin ditemui di gedung BI, Jalan MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Ia memaparkan, lesunya ekonomi saat ini sangat membutuhkan belanja pemerintah.
"Jika belaja pemerintah terkendala karena nomenklatur berubah dan terlambat ditender, maka tidak ada stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada pertumbuhan kredit perbankan," tutur Solikin.
Oleh karena itu, ia berharap agar serapan belanja pemerintah pada Tahun Anggaran 2016 terjadi kenaikan. Dengan adanya kenaikan, penurunan GWM akan mampu mendorong pertumbuhan kredit dalam tiga hingga lima bulan mendatang.
"Dengan adanya penuruan GWM sebesar 0,5 persen akan ada tambahan likuiditas dana murah perbankan antara Rp18 triliun hingga Rp23 triliun yang dapat digunakan untuk ekspansi kredit," pungkas Solikin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News