Menko Perekonomian Darmin Nasution. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Begini Aturan Keringanan Pajak Karyawan di Paket Kebijakan Jilid VII

Desi Angriani • 05 Desember 2015 15:39
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Isi dari paket kebijakan yang terdiri dari tiga peraturan tersebut salah satunya yakni keringanan PPh pasal 21.
 
"Keringanan PPh pasal 21 yaitu adalah pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan. Jadi keringanan PPh pasal 21 untuk pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, jadi tidak semua industri," tutur Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 4 Desember.
 
Namun demikian, aturan tersebut akan dievaluasi apabila memang dianggap perlu untuk bisa diperpanjang. Adapun peraturan tersebut akan diterbitkan melalui peraturan pemerintah.

"Kira-kira rinciannya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya, nanti apa itu padat karya akan saya sebutkan. Nanti dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini," tambah dia.
 
Menurut Darmin, persyaratan bagi perusahaan padat karya yang dapat mengajukan keringanan pph pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.
 
"Ya namanya padat karya harus padat benar-benar, ya 5.000 orang. Kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh pasal 21. Jadi harus ada daftarnya juga," jelasnya.
 
Selanjutnya, hasil produksi dari perusahaan padat karya tersebut diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keringanan tersebut akan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
 
"Ini gaji karyawannya, jadi jangan petingginya yang dapat fasilitas, yang bawah saja yang dapat sampai dengan Rp50 juta. Pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain juga yang dia dapat, yang bersangkutan dengan pajak. Diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang," beber Darmin.
 
Selanjutnya, menyangkut dengan perusahaan padat karya yakni perubahan dari PP No 18 tahun 2015, tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitasnya berupa tax allowance.
 
"Apa tax allowancenya? Kalau investasi 100 dia akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas lima persen selama enam tahun. Anda pasti pernah tahu PP-nya. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya dari 20 persen menjadi 10 persen," tambah dia.
 
Kemudian, ada perpanjangan lost carier forward. Di mana apabila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugiannya masih bisa diperhitungkan pada tahun-tahun setelah itu untuk mengurangi pembayaran pajaknya. Menurut Darmin, secara umum aturan itu ada, di mana dalam tax allowance ini, akan diperpanjang waktunya dari lima tahun jadi 10 tahun.
 
Lalu, industri padat karya apa saja yang mendapat pengurangan pajak ini? Industri tersebut adalah industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit.
 
"Dengan perubahan ini, maka ketiga industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak diseluruh provinsi tanpa pengecualian. Kelima bidang ini industri ini jadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, menurut menurut Plt Kepala Badan Kebijakan Fikal (BKF) Kementerian Keuangan RI Suahasil Nazara, penurunan tarif PPh 21 sudah dilakukan sejak dahulu. Namun, insentif tersebut selama ini tidak efektif untuk meningkatkan daya beli.
 
Suahasil, mengungkapkan, penurunan tarif PPh 21 dimasukkan dalam paket kebijakan guna mendorong daya beli masyarakat. Menurutnya, insentif PPh 21 bersifat sementara, dimaksudkan untuk membantu mengembalikan keadaan ekonomi dalam kondisi yang sulit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan