Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan biasanya PNBP untuk pemanfaatan BMN berkisar antara Rp300 miliar sampai Rp500 miliar. Namun pencapaian target penerimaan ini terganggu oleh pandemi covid-19.
"Target sekitar Rp400 miliar lebih itu akan tercapai. Masih ada sisa waktu tiga empat bulan untuk kejar proses penilaian dan menetapkan nilai semuanya," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Ia menambahkan target PNBP dari pemanfaatan BMN memang tidak terlalu besar. Pasalnya penerimaan dari sektor ini tidak hanya dari pemanfaatan aset negara tapi juga dari penjualan.
"Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa selama covid ini kan petugas kami itu terhambat turun ke lapangan, penilaiannya, apalagi Maret, April, Mei, Juni. Sehingga kalau pun banyak permohonan pemanfaatan, itu terpaksa mundur di sekarang," ungkapnya.
Meski begitu, DJKN masih cukup optimistis target PNBP dari pemanfaatan BMN ini bisa dicapai. Terlebih dengan adanya penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
"Jadi, mengenai target kami kira relatif tercapai, yang ada hanya hal-hal lain yang sudah dibayarkan dulu-dulu itu yang kemudian akan kami bayarkan perhitungannya disewa ketika diperpanjang di tahun depan atau tahun berikutnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News