Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan ini bisa efektif dalam jangka pendek. Hanya saja masih tergantung bagaimana skema yang akan dijalankan pemerintah untuk insentif PPh 21 ini.
"Kalau hanya sektoral, insentif enggak akan nendang. Dua bulan pertama berikan ke semua sektor saja karena semua terdampak, terutama jasa," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Dirinya menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini berbeda dengan saat krisis keuangan di 2008/2009 lalu. Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selalu menyebut pemerintah siap mengambil langkah yang sama untuk menangkal dampak korona terhadap perekonomian.
"Kondisinya beda. Dulu krisis keuangan yang memukul beberapa sektor saja. Sekarang hulu hilir kena, supply dan demand side. Maka skemanya musti beda," ungkap dia.
Menurutnya, pemerintah bisa membuat batasan (threshold) untuk gaji karyawan yang diberikan insentif agar lebih selektif. Sementara jika dampak virus korona tak kunjung usai, maka pemerintah bisa memperpanjang insentif kepada industri yang benar-benar terdampak.
"Gaji maksimal Rp20 juta atau Rp25 juta sebulan yang dapat insentif, atau dihitung sesuai data yang benar di Kemenkeu. Baru evaluasi apakah wabah berlanjut atau selesai. Jika berlanjut, berikan insentif sampai enam bulan untuk sektor-sektor paling terdampak," jelas dia.
Sri Mulyani sebelumnya menyebut, pemerintah akan memberi sejumlah insentif fiskal sebagai langkah mengantisipasi dampak korona terhadap perekonomian. Ada sejumlah insentif yang akan diberikan pemerintah, namun harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Beberapa hal yang sudah sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk PPh Pasal 25 untuk industri dan mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya insentif ini bisa dijalankan selama enam bulan ke depan, paling cepat mulai April.
"Itu semuanya bertujuan untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News