Ilustrasi pajak digital/Grafis Medcom.id
Ilustrasi pajak digital/Grafis Medcom.id

Protes AS Bukan Terkait PPN Netflix Cs

Eko Nordiansyah • 02 Juli 2020 17:55
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim protes Amerika Serikat bukan terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri. Meskipun pemerintah akan menarik PPN sebesar 10 persen dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rencana PPN untuk Netflix, Spotify, dan lainnya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump. Apalagi pengenaan PPN bukan hal baru bagi barang maupun jasa yang ada di Indonesia.
 
"Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan dengan skema baru ini. Jadi itu bukan menjadi isu sama sekali, bukan menjadi objek pemerintah Amerika," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Dirinya menjelaskan, PPN sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen yang ada di Indonesia. Bahkan sejumlah negara sudah melakukan hal yang sama, seperti negara-negara Eropa pada 2015, Australia pada 2017, serta Singapura dan Malaysia yang sudah lebih dulu mengenakan pajak serupa.
 
"Di Indonesia baru Juli ini, jadi sekali lagi itu bukan isu yang menjadi keberatan dari Pemerintah Amerika itu masalah bicaranya adalah pajak penghasilan PPH atau digital service tax pemajakan atas penghasilan perusahaan digital dari Amerika, itu sesuatu yang berbeda kita akan komunikasi terus bukan masalah PPN," jelas dia.
 
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski ditetapkan Juli ini, namun para pelaku PMSE baru bisa memungut PPN mulai Agustus.
 
Hestu menegaskan penetapan aturan ini untuk memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Pasalnya selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.
 
"Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeri ada kelemahan, konsumen umum retailer enggak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri enggak," pungkasnya.
 
Protes Presiden Trump disampaikan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Menurut USTR, Presiden Trump geram dengan rencana sejumlah negara yang akan mengenakan pajak digital atas perusahaan AS. Trump juga khawatir perusahaan asal AS mendapat perlakuan tak adil.
 
Sejumlah negara yang menjadi 'target' protes AS antara lain Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, termasuk Indonesia. Saat ini USTR telah mengirimkan perwakilan untuk berkomunikasi dengan masing-masing pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan