Gedung Bank Indonesia (MI/SUSANTO)
Gedung Bank Indonesia (MI/SUSANTO)

BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Gerbang Pembayaran Nasional

Angga Bratadharma • 21 September 2017 08:45
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, PADG GPN menetapkan mekanisme bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN.
 
Aturan ini, lanjutnya, disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.  

"Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional," kata Agusman, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 21 September 2017.
 
Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN. Pertama, prosedur penetapan kelembagaan GPN. Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN.
 

 
"Yaitu lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services, mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN," tuturnya.
 
Kedua, mekanime kerja sama. Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
 
Ketiga, branding nasional. Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik.
 
Keempat, skema harga. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Kelima, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
 
Terkait dengan skema harga yakni skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate – MDR) adalah sebesar satu persen dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.
 
Lalu skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut; terminal usage fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal) adalah 0,35 persen; sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan) adalah sesuai kesepakatan antar penerbit.
 
"Terakhir merchant discount rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia," tuturnya.
 
Skema Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
 
Sedangkan skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dengan rincian sebagai berikut; top up on us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.
 
Lalu top up off us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
 
"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya," tegas Agusman.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan