Ketika keuangan pemerintah pusat mengalami tekanan akibat pandemi covid-19, daerah ikut merasakan hal yang sama. Padahal pemerintah daerah seharusnya memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola keuangan di masing-masing wilayah.
"Daerah-daerah itu betul-betul sangat tergantung hanya pada pusat. Kalau sekarang pusat menghadapi shock yang besar seperti pandemi, tiba-tiba ekonomi berhenti dan drop, ya daerah tidak punya alternatif ya berhenti saja juga drop," katanya saat Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat, 25 Maret 2022.
Di sisi lain, struktur belanja pemerintah daerah perlu diperbaiki serta kemampuan daerah mendapatkan penerimaan juga mesti diperkuat. "Pemerintah daerah belum memiliki sofistikasi untuk ikut menjadi apa yang disebut shock absorber. Jadi kalau ada shock yang besar yang meng-absorb itu APBN, APBD menjadi dampaknya saja tapi APBD sendiri tidak mampu menjadi alat untuk mengabsorb shock secara aktif," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah belum mengenal pembiayaan daerah atau belum tau cara menerbitkan mekanisme pinjaman. Lebih lanjut, sinergi keuangan pemerintah pusat dan daerah juga harus diperhatikan misalnya dalam pembangunan irigasi ataupun jalan. Bila tidak sinkron akan berdampak pada tidak optimalnya belanja daerah.
"UU HKPD mencoba mengoreksi dan memperbaiki hal itu. Bagaimana daerah makin diperbaiki kapasitas fiskal daerahnya, dan bagaimana daerah makin memperbaiki belanja daerahnya. Tentu tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome dan bagaimana pada akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News