Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
"Yang dimintakan perbankan adalah data saldo transaksi di dalam perbankan tiap akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir," kata Ken, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Ken mengaku, UU perpajakan telah dijalankan dengan rasa keadilan. Pasalnya, tidak semua hal dikenakan pajak. "Tidak semua hal dipajakin, pajak penghasilan sepanjang di atas PTKP," papar dia.
Berbeda dengan Ken, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi menekankan, UU keterbukaan informasi keuangan akan menimbulkan pro dan kontra. Sebab, akses nasabah jadi terbuka, dan takut berada di tangan yang salah. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak diinginkan, bahkan ke arah negatif.
"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif," pungkas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id