Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Pengusaha tak Perlu Khawatir Adanya UU Keterbukaan Informasi Keuangan

Dian Ihsan Siregar • 06 Oktober 2017 21:44
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau, agar kalangan masyarakat dan pengusaha jangan khawatir dengan Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi keuangan. Hal itu merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong pendapatan negara dari pajak.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
 
"Yang dimintakan perbankan adalah data saldo transaksi di dalam perbankan tiap akhir tahun. Jadi tidak perlu khawatir," kata Ken, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Ken mengaku, UU perpajakan telah dijalankan dengan rasa keadilan. Pasalnya, tidak semua hal dikenakan pajak. ‎"Tidak semua hal dipajakin, pajak penghasilan sepanjang di atas PTKP," papar dia.
 
Berbeda dengan Ken, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi  menekankan, UU keterbukaan informasi keuangan akan menimbulkan pro dan kontra. Sebab, akses nasabah jadi terbuka, dan takut berada di tangan yang salah. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak diinginkan, bahkan ke arah negatif.
 
"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif," pungkas Eddy.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan