Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)

Amnesti Pajak Jilid II Ciptakan Citra Buruk ke Pemerintah

Desi Angriani • 02 Agustus 2019 18:10
Jakarta: Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menolak pelaksanaan program amnesti pajak jilid II. Wacana tersebut dinilai hanya akan memberikan preseden buruk terhadap pemerintah lantaran mengamini keinginan segelintir pihak.
 
"Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa Pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan," ujarnya kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Ia menyebut program pengampunan pajak jilid III justru menciptakan efek psikologi berupa ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Hal tersebut pernah terjadi di Argentina atau yang disebut dengan sindrom permanent tax amnesty.

"Efek psikologi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty'," imbuhnya.
 
Menurutnya pengampunan pajak yang diberikan pada 2016-2017 lalu sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum. Semestinya kebijakan itu dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.
 
"Pengampunan pajak yang diberikan 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah," tambah Yustinus.
 
Apalagi berakhirnya amnesti pajak juga diikuti oleh keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 atau dalam UU Nomor 9 Tahun 2017, baik atas aset di dalam maupun di luar negeri.
 
Dengan begitu, program amnesti pajak jilid II tak perlu direalisasikan karena peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum.
 
"Kini saatnya semua pihak, terutama institusi negara, memperkuat dan memdukung penuh Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan fair," pungkasnya.
 
Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam  Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menginginkan program amnesti pajak jilid II dilaksanakan lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
 
Bagi mereka amnesti pajak lanjutan bukanlah hal yang tabu lantaran banyak negara sudah menjalankan program itu lebih dari sekali. Lagipula banyak pengusaha yang menyesal akibat tidak memanfaatkan program itu pada 2016-2017 lalu.
 
"Ada yang dua kali dan saya sebagai Ketua Umum Kadin mendengarkan aspirasi dunia usaha banyak juga yang menyesal tidak mengikuti amnesti pajak jilid I," kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
 
Adapun pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid I berakhir pada 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan diterapkan atau sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
 
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dan terekam dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Jumlah tersebut tak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan