Pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online (MI/ARYA MANGGALA)
Pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online (MI/ARYA MANGGALA)

Penerima Fasilitas Tax Holiday Bertambah Jadi 31 Investor

Suci Sedya Utami • 02 Agustus 2019 06:35
Bali: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan revisi aturan pemberian insentif berupa tax holiday bagi dunia usaha membuahkan dampak positif. Dengan aturan baru tersebut dinilai lebih menggairahkan dunia usaha
 
Pemerintah tahun lalu melalui perubahan aturan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 150/2018. Dalam aturan teranyar itu, terdapat perluasan industri dari sebelumnya sembilan sektror menjadi 150 sektor.
 
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan perluasan pemberian fasilitas fiskal tersebut memberikan hasil berupa kenaikan jumlah investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Dia mengungkapkan berdasarkan peraturan yang lama hanya satu perusahaan atau wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday.

Sedangkan dengan adanya aturan baru jumlahnya sudah mencapai 31 investor. Dari jumlah tersebut 29 merupakan penanaman modal baru dan dua lainnya merupakan perluasan usaha. "Ini memperlihatkan PMK 150 benar-benar memberikan kenyamanan bagi investor," kata Yunirwansyah, saat Media Gathering, di Bali, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah mengeluarkan 10 Surat Keputusan (SK) di 2018 dan 21 SK di 2019 untuk investor yang mendapatkan insentif pajak tersebut. Penerbitan SK, kata Yunirwansyah, juga makin cepat yakni paling lama hanya butuh waktu lima hari dari pengajuan yang dilakukan investor.
 
Dalam dua tahun, rencana investasinya sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari Rp208,5 triliun di 2018 dan Rp146,2 triliun di 2019 hingga saat ini. Dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 22.037 orang. Investor yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari Indonesia, Tiongkok, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virginia Island.
 
Adapun sektor investasinya paling banyak di infrastruktur kelistrikan, industri logam dasar hulu, industri petrokimia berbasis minyak bumi, dan gas alam atau batu bara. Kemudian industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyyak bumi, gas alam dan batu bara.
 
Sementara itu, untuk insentif berupa tax allowance, sejak adanya aturan pertama di 2007 hingga 2016 sudah ada 158 SK yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk 140 wajib pajak. Dari 158 SK, sembilan SK diterbitkan di 2018 dan sembilan SK di 2019.
 
Dari total jumlah tersebut yang telah memanfaatkan fasilitasnya sebanyak 82 SK untuk 71 wajib pajak. Fasilitas pajak yang didapatkan berupa pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, dan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
 
Kemudian, kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebesar 10 persen kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
 
"Dari 140 wajib pajak, yang telah memanfaatkan empat fasilitas tersebut 71 wajib pajak, masih ada 69 yang belum beroperasi komersial," tutur Yunirwansyah.
 
Adapun rencana investasi total mencapai Rp285,8 triliun. Dari jumlah tersebut Rp25 triliun merupakan rencana investasi di 2018 dan Rp11,7 triliun di 2019. Dari total rencana investasi itu, realisasinya sebesar Rp181,6 triliun. Sebesar Rp16 triliun adalah realisasi investasi di 2018 dan Rp13,3 triliun di 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan