"Akibatnya impor bahan bakar minyak (BBM) kian menggerogoti devisa negara. Tahun 2013 impor BBM mencapai 28,6 miliar dollar AS. Padahal tahun 2001 baru 2,6 miliar dollar AS. Berarti hanya dalam waktu 12 tahun impor BBM naik sebelas kali lipat. Tekanan semakin berat karena sejak tahun 2013 Indonesia sudah mengalami defisit minyak mentah," ujar Faisal Basri dalam blog pribadi di faisalbasri01.wordpress.com yang dikutip Metrotvnews.com, Senin (17/11/2014).
Kemarin sore, Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral Sudirman Said mengumumkan Faisal Basri sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Tujuan utama pembentukan tim untuk membenahi kelembagaan pengeloaan migas di Indonesia. Selain itu tim ini punya empat tugas pokok lainnya. Intinya, Faisal didaulat untuk membenahi karut marut dan memberantas mafia migas.
Faisal menilai, migas yang dulu menjadi sumber utama penerimaan negara kini telah menyebabkan ketidakseimbangan neraca perdagangan dan menggerogoti APBN. "Migas bukan sekadar sumber energi, melainkan juga sebagai pundi-pundi penerimaan negara atau penopang APBN," jelas Faisal.
Ironisnya, lanjut Faisal, subsidi BBM sudah jauh melampaui penerimaan negara dari bagi hasil minyak dan pajak keuntungan perusahaan minyak. Ini yang membuat APBN mengalami defisit sejak tahun 2012.
Ia mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir subsidi BBM lebih besar dari defisit APBN. "Secara tak langsung bisa dikatakan sebagian subsidi BBM sudah dibiayai dengan utang pemerintah," tegas pengajar Universitas Indonesia itu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Faisal melihat perlu penataan ulang di sektor migas. Salah satu caranya dengan penguatan institusi. "Sudah saatnya kita menata ulang sektor migas. Hanya dengan penguatan institusi agar para elit tidak leluasa merampok kekayaan negara, kita bisa mewujudkan cita-cita sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id