Ilustrasi Bank Indonesia -- FOTO: MI/Usman Iskandar
Ilustrasi Bank Indonesia -- FOTO: MI/Usman Iskandar

BI: Obligasi Bank Tidak Semu

Irene Harty • 26 Desember 2014 18:53
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana memasukkan komponen obligasi sebagai dana pihak ketiga bukan hal yang semu.
 
Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara mengungkapkan hal tersebut karena pembelian obligasi perbankan harus dilakukan oleh investor nonbank.
 
"Ini harus riil harus dibeli oleh investor nonbank, investornya harus ada uangnya, benar masuk uangnya ke bank," ujar Tirta saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/12/2014).

Dia pun menyatakan dengan rencana ini, stabilitas sistem keuangan di makroprudential akan lebih longgar menyeimbangkan kebijakan moneter yang sudah ketat.
 
Apabila rencana ini tidak dilakukan, kebijakan moneter atau suku bunga BI yang cenderung ketat ditambah dengan makroprudential yang terlalu ketat dengan loan to deposit ratio tinggi maka pertumbuhan ekonomi akan terhambat. Namun dengan adanya obligasi bank di dalam dana pihak ketiga maka LDR akan turun sehingga bank dapat melakukan ekspansi kredit lagi untuk mneingkatkan pertumbuhan ekonomi.
 
Obligasi dilihat sebagai salah satu alternatif pembiayaan selain deposito. Tirta pun mengaku optimistis obligasi bank akan dibeli oleh investro nonbank melihat marjin dari return bank di Tanah Air masih sangat tinggi.
 
"Mungkin banyak investor yang memilih daripada taruh uang di deposito mending beli obligasinya bank," ungkap Tirta.
 
Obligasi yang memiliki jangka waktu lebih panjang, menurutnya, dapat mendorong netting maturity antara obligasi bank dengan kredit yang didanai.
 
Bila melihat kondisi sekarang, maturity missmatch cukup besar dengan menggunaan dana jangka pendek. Seperti pendanaan yang berasal dari tabungan atau giro yang bunganya cenderung murah.
 
"Kalau obligasi bank dengan jangka lebih lama ya bunganya lebih tinggi dari tabungan seperti itu," tambah Tirta. Untuk prakteknya, dia mengaku masih dalam kajian.
 
Caranya kurang lebih sama seperti penjualan obligasi umum yang akan diterbitkan bank, ada underwriternya, dilelang, atau bilateral. Tapi perbedaannya yang menjual adalah bank dan yang membeli adalah pihak nonbank.
 
Operasionalnya juga tergantung setiap bank dengan memasukkan ke dalam rencana bisnis 2015 lalu dikaji Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu OJK dapat menentukan rencana bisnis tersebut dapat dieksekusi atau tidak.
 
"Jadi tergantung masing-masing bank, kita hanya memperlonggar saja," lanjut Tirta. BI pun berharap kajian tidak memakan waktu lama sehingga kajian yang dilakukan bersama dengan OJK dapat segera menghasilkan Peraturan Bank Indonesia dan peraturan OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan