Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan alasan tetap mempertahankan dalam memberikan THR ketimbang menaikkan besaran gaji pokok PNS tahun depan.
Kunta mengatakan jika ada kenaikan gaji pokok, misalnya lima persen, berarti setiap bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mesti mencairkan setiap bulan. Sementara THR hanya satu bulan yakni di momen hari raya.
"Kalau gaji pokok naik lima persen berarti setiap bulan nambah, mempengaruhi ke depannya. Kalau THR kan sekali," kata Kunta di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu malam 16 Agustus 2017.
Kendati demikian, jika dihitung-hitung, maka anggaran yang dialokasikan baik untuk penambahan gaji maupun THR sama besarnya.
"Tidak menaikkan gaji pokok tapi sama dengan tahun lalu yaitu dengan THR, totalnya sama saja," tutur Kunta.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tak ada kenaikan gaji pokok bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di kebijakan belanja tahun depan.
"Gaji pokok PNS tahun depan tidak naik," kata Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mangatakan kebijakan gaji para pegawai negara akan sama pada tahun ini.
Kendati tidak ada kenaikan gaji pokok, namun PNS tetap diberikan tunjangan atau insentif seperti tahun ini yakni untuk PNS diberikan gaji ke-13 atau insentif yang diberikan pada saat tahun ajaran baru dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Begitu juga dengan pensiunan akan diberikan pensiunan ke-13 serta THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id