Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Menko Darmin Nilai Wajar Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat

Desi Angriani • 30 Agustus 2017 23:24
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 menaikkan dana bantuan partai politik hingga 10 kali lipat. Kebijakan tersebut mendapat sorotan di tengah daya beli masyarakat yang masih melemah dan perekonomian belum stabil.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kenaikan dana partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah wajar karena masih dalam jangkauan pemerintah.
 
"Memang kenaikannya besar, tapi paling Rp275 miliar. Artinya ini bukan tidak dalam jangkauan,” ucap Darmin seusai menghadiri acara peluncuran infografik ekonomi Indonesia di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Menurutnya, kenaikan itu tak akan menggoyang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lagi pula kenaikan dana  bisa saja dialihkan ke sektor produktif, yang bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian.
 
"Memang apapun itu, itu soal pilihan. Pilihan itu adalah tidak bisa diukur disatu titik waktu. Itu soal pilihan saja," tutup mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan penambahan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dari pemerintah. Dana bantuan parpol dinilai sebagai salah satu upaya dalam pencegahan korupsi.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan anggaran parpol menjadi salah satu program yang menjadi fokus di bidang pencegahan KPK. Apalagi, ia menilai dana bantuan parpol dapat mereduksi kebutuhan biaya partai.
 
"Kami berharap peningkatan dana bantuan ini dapat mereduksi kebutuhan pembiayaan parpol yang sebelumnya sulit dari sumber resmi, sekarang bisa dengan sumber resmi," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2017.
 
Adapun kenaikan dana bantuan partai politik telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, pada Maret 2017. Realisasinya pun tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Parpol dan Undang-undang Parpol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan